Sidang Memasuki Pokok Perkara Perceraian, Aming - Evelyn Masih Bisa Rujuk
TABLOIDBINTANG.COM - Berhubung dalam persidangan sebelumnya mediasi antara Aming dan Evelyn gagal menemui kata sepakat untuk mempertahankan bahtera rumah tangga mereka, dalam sidang cerai lanjutan yang digelar pada hari ini, Kamis (13/4), mulai memasuki pokok perkara. Yaitu pembacaan gugatan dari pihak pemohon.
Sidang Aming- Evelyn akan kembali digelar pada 20 April mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Meskipun persidangan sudah memasuki pokok perkara, tidak menutup kemungkinan perdamaian antara Aming dan Evelyn bakal terjadi. Sehingga pasangan yang menikah pada Juni 2016 lalu itu bisa kembali melanjutkan rumah tangga yang sempat retak.
"Kata Yang Mulia (majelis hakim), kalau di luar (sidang) diadakan mediasi, tidak menutup kemungkinan bisa bersama lagi," kata Henry Indraguna selaku kuasa hukum Evelyn di PA Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Henry dan kuasa hukum Aming, Devi Waluyo, kini terus berkomunikasi untuk mengupayakan perdamaian. Apalagi komunikasi antara Aming dan Evelyn sejak beberapa waktu belakangan sudah mulai membaik.
"Antara saya dan Devi hampir tiap hari (komunikasi), biar bagaimana pun kami bersaudara. Kami mengutamakan mediasi, dan tetap mau mereka bersatu kembali," tutur Henry Indraguna.
Aming menikah dengan Evelyn pada Juni 2016. Pernikahan mereka kala itu digelar di Bandung, Jawa Barat dan sempat dikira pernikahan sejenis karena tubuh Evelyn menyerupai laki-laki.
Pada 3 Maret 2017, Aming secara mengejutkan mengajukan permohonan cerai kepada Evelyn ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. KDRT yang dialami Aming dijadikan alasan menggugat cerai Evelyn.
(man/ray)