Tora Sudiro Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Supriyanto | 4 Agustus 2017 | 14:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Meski dinyatakan positif benzoat, Mieke Amalia, Jumat (4/8) pagi dipulangkan ke rumah dengan alasan sebagai pengguna ringan. Sementara sang suami, Tora Sudiro masih mendekam di tahanan Polres Jarta Selatan untuk menjalani proses hukum terkait kepemilikan 30 butir dumolid. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Tora Sudiro diduga melanggar undang-undang psikotropika dan terancam penjara lima tahun.

"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami lakukan psoses sebagaimana UU Psikotropika," ungkap Vivick Tjangkung dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Namun, sampai saat ini penyidik masih mendalami pemeriksan terhadap Tora Sudiro. Satnarkoba Polres Jaksel rencananya akan meminta bantuan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) untuk menguji kadar narkoba di tubuh Tora.

"Sampai saat ini kami lakukan pemeriksaan, termasuk pengakuan tersangka menggunakan. Kami hadirkan teman-teman BNNP untuk memeriksa bagaimana ketergantungan TS, hasilnya TS dalam golongan ketergantungan rendah," pungkas Vivick Tjangkung.

(pri / bin)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait