Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Acho di Ayat Ayat Cinta 2?

Supriyanto | 8 Agustus 2017 | 05:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/8) siang melimpahkan kasus Muhadkly Acho ke Kejaksaan Negri Jakarta Pusat setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka pada 2015 silam.

Terlibat masalah hukum membuat konsentrasi Acho terpecah. Lantas bagaimana dengan pekerjaan Acho di film Ayat Ayat Cinta 2, yang sedang proses syuting?

"Iya. Saya tidak ikut (ke Skotlandia) itu karena kekhawatiran mereka (Ayat Ayat Cinta 2). Karena menganggap wah kalau ditahan gimana nih, bisa-bisa gagal syuting," ungkap Acho di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Jika tak ada aral melintang, tim produksi film Ayat Ayat Cinta 2 akan berangkat ke Skotlandia pada 29 Agustus mendatang untuk syuting.

Acho pun meminta tim kuasa hukum untuk mengajukan permohonan agar bisa memenuhi tanggung jawab kontrak dan pekerjaanya tidak terganggu.

"Makanya saya dibantu pengacara juga yang mendampingi saya, melakukan advokasi, permohonan, sekiranya saya bisa dapat kesempatan menunaikan kontrak yang sudah saya tanda tangan," tutur Muhadkly Acho.

Hal tersebut bukan berarti Acho mengabaikan proses hukum yang sudah berjalan. Sebagai warga negara yang taat hukum, Acho janji akan bersikap kooperatif.

"Artinya kita tetap kooperatif, teknisnya saja gimana kita berkoordinasi sama kejaksaan, yang penting saya akan tetap ada untuk proses hukum, tidak melarikan diri. Kan intinya itu, masalah nanti saya dapat izin syuting saya belum tahu, mohon doanya saja," ucapnya.

Meski demikian, Acho tetap berusaha mencari jalan terbaik agar dirinya bisa mengikuti proses syuting di Skotlandia, karena sudah tanda tangan kontrak dengan pihak produksi film.

"Iya kita masih mengupayakan agar kesempatan bekerja saya tidak terganggu. Proses hukum dengan kerja kan, hal yang lain. Jadi semoga bisa melakukan itu bersamaan tanpa mengorbankan satu sama lain," pungkas Acho.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait