Ello Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Marcello Tahitoe atau Ello ditangkap polisi dengan barang bukti dua paket ganja kering berbobot dibawah lima gram pada Minggu (6/8) pukul 01.00 WIB dini hari di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan berdasarkan barang bukti, Ello melanggar pasal psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Ada pasal 111 dan pasal 127 (Undang-Undang tentang Narkotika), itu ancamannya cukup berat, empat tahun. Yang tanpa hak dia memiliki, menyimpan, menguasai," ujar Iwan Kurniawan, Kamis (10/8).
Namun, Iwan Kurniawan juga menyebutkan Ello masih bisa direhabilitasi lantaran barang bukti masih di bawah 5 gram. "Dengan jumlah tersebut masih bisa melakukan proses rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," tutur Iwan Kurniawan.
Meski demikian, proses hukum akan tetap berjalan. Ello tetap menjalani pemeriksaan laboratorium di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Aturan ketentuan yang ada, dengan jumlah barang bukti yang sedikit, yang bersangkutan bisa kita lakukan rehabilitasi. Begitu juga dari hasil assessment medis, itu juga menjadi pertimbangan kami untuk melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan," pungkas Iwan Kurniawan.
(pri / bin)