Sebelum Ditangkap Polisi, Rio Reifan Sempat Nyabu di Tempat Hiburan
TABLOIDBINTANG.COM - Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Rio Reifan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, pada Minggu (13/8), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Caman Raya, Bekasi Selatan.
Ironisnya, saat diamankan kondisi Rio Reifan diduga masih di bawah pengaruh narkoba. Bahkan berdasarkan pengakuannya, Rio Reifan sempat mengonsumsi barang haram tersebut di salah satu tempat hiburan di daerah Jakarta Barat, sebelum akhirnya dicokok polisi.
"Informasinya yang bersangkutan menggunakan di salah satu tempat hiburan di Jakarta barat. Mungkin belum tuntas dan melanjutkan kembali di mobil yang diparkir di daerah Caman," jelas Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko, Senin (14/8).
Dikatakan Wijonarko, saat ditangkap kondisi Rio Reifan sepintas terlihat normal. Namun dari hasil cek urine, Rio Reifan dinyatakan positif metafetamin alias sabu. Polisi juga sempat mengamankan barang bukti satu klip sabu seberat 0,21 gram yang ditemukan di mobil Rio Reifan.
"Pas dicek urine-nya, masih positif menggunakan metafetamin. Barang buktinya masih ada 0,21 gram," jelas Wijonarko.
Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
(MG01 / bin)