Ridho Rhoma Ajukan Permohonan Berobat Jalan

Altov Johar | 23 Januari 2018 | 10:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ridho Rhoma akan mengajukan permohonan berobat jalan, terkait proses rehabilitasinya di di RSKO. Hal itu dilakukan seiring ditolaknya banding Jaksa Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kemarin kita sudah dapat turunan putusan Pengadilan Tinggi, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jadi Insya Allah kita akan ajukan permohonan berobat jalan," kata Ahcmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma, lewat sabungan telepon, Senin (22/1).

Ridho Rhoma sudah berniat mengajukan permohonan berobat jalan sejak Desember 2016. Namun RSKO belum mengizinkan lantaran adanya banding yang diajuka JPU atas putusan Ridho.

Sebelum mengajukan permohonan, Ridho Rhoma harus menjalani asesmen. Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah proses rehabiliasi yang dijalani selama ini sudah memberi dampak positif bagi Ridho.

"Dari sisi fisik maupun psikis sudah ada kemajuan, dimungkinkan untuk berobat jalan. Nanti dari RSKO akan mengajukan permohonan ke Kejaksaan. Besok mungkin sudah mulai assessment," jelas Cholidin.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba pada bulan September 2016. Namun, pidana penjara itu digantikan dengan hukuman rehabilitasi sesuai hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN). 

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait