Butuh 9 Bulan untuk Jadikan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan menyebut penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian telah melalui proses penyelidikan dan proses hukum yang panjang. Bahkan, penyelidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan suami Mulan Jameela tersebut telah dilakukan sejak Maret lalu.
"Setelah cukup alat bukti statusnya (Dhani) kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Iwan di Jakarta, Ahad, 3 Desember 2017.
Polisi, kata Iwan, sudah melakukan gelar perkara pada 23 November lalu, guna mendapatkan bukti pelanggaran hukum atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Dhani.
Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi pada 9 Maret 2017 lalu oleh pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian. Jack menilai Ahmad Dhani telah menyebarkan kebencian menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua lewat akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Menurut Jack Lapian, beberapa kicauan Dhani di Twitter yang menjadi barang bukti menujukkan bahwa frasa "penista agama" ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017 berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Iwan melanjutkan, setelah melakukan proses penyelidikan, polisi kemudian meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan. "Setelah dikumpulkan alat bukti dan kami minta keterangan ahli kami gelar perkara dan Kamis kemarin Dhani kami panggil setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," ucapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi juga menggeledah rumah Dhani dan menemukan SIM card ponsel yang diduga digunakan untuk menyebarkan status di akun media sosialnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengembangkan pemeriksaan setelah Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka. "SIM card sudah kami cek, dan sudah melakukan pengangkatan data SIM card tersebut," ucapnya.