Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
TABLOIDBINTANG.COM - Hukuman penjara terharap Harvey Moeis diperberat. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2015-2022. Putusan ini membatalkan vonis ringan yang diberikan pengadilan tingkat pertama.
Pada putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara."
Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. L
Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Harvey Moeis dijatuhi hukuman lebih ringan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu 6,5 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk mengubah vonis tersebut setelah mendengar permohonan banding yang diajukan oleh JPU. Harvey Moeis terbukti menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu cara pencucian uang yang dilakukan adalah dengan membeli barang-barang mewah, termasuk mobil dan rumah.
Dampak dari perbuatan Harvey Moeis dan rekan-rekannya cukup besar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun, yang menjadi salah satu faktor utama pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis yang lebih berat.