Durasi Siaran Program Asing Melewati Batas Maksimum, KPI Beri Sanksi ke ANTV
TABLOIDBINTANG.COM - KPI menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran asing ANTV, Rabu (27/01) lantaran durasi waktu siar melebihi batasan waktu yang ditentukan. UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, dinyatakan durasi siaran mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya telah menghitung secara rinci seluruh siaran mata acara asing di ANTV dalam satu hari dan hasilnya melewati batasan maksimal yang telah diatur dalam pedoman penyiaran dan UU Penyiaran .
"Dari catatan mereka, siaran asing ANTV telah melewati batas maksimum dan melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (2) bahwa Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri," jelasnya, dikutip dari laman kpi.go.id, Jumat (29/01).
"Merujuk pasal ini, jelas bahwa seluruh lembaga penyiaran khususnya TV wajib mengedepankan siaran dari dalam negeri. Siaran lokal maupun nasional mestinya lebih mendominasi isi siaran di setiap layar kaca stasiun TV," ujar Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.
Mulyo mengatakan, seluruh program mata acara asing harus memperhatikan ketentuan Pasal 45 Ayat (1), dalam Pedoman Perilaku Penyiaran. "Lembaga penyiaran yang ingin menyiarkan acara mancanegara harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya UU Penyiaran dan P3SPS KPI," tuturnya.
Pada 25 Januari 2021, satu hari sebelum sidang penjatuhan sanksi, KPI telah meminta klarifikasi dari ANTV terkait temuan pelanggaran kelebihan durasi waktu program siaran asingnya. ANTV menyampaikan kelebihan ini dikarenakan produksi program acara lokal terhambat karena faktor nonteknis di antaranya pandemi Covid-19, mulai dari masalah perizinan hingga ketakutan para talent dan kru.
"Kami memahami alasan yang disampaikan ANTV, tapi aturan harus kami tegakkan," tegas Mulyo Hadi.
Artikel ini diambil dari laman KPI.go.id.