Sinetron "Anak Jalanan" Ditegur KPI, Ini Penyebabnya
TABLOIDBINTANG.COM - ANAK Jalanan, sinetron yang selama tiga bulan terakhir stabil di posisi 1 rating acara TV harian.
Berhasil menggaet banyak penonton, Anak Jalanan mendapat sorotan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. KPI menemukan pelanggaran dalam sinetron SinemArt yang tayang di RCTI ini.
Pelanggaran ditemukan pada episode 31 Desember 2015 pukul 20.09 WIB.
Program Anak Jalanan menayangkan adegan seorang laki-laki berkelahi melawan sekelompok geng motor, pengeroyokan sampai pingsan.
Selain itu, pada tanggal yang sama terdapat adegan seorang pria mengucapkan kata "tolol" dan "bego". KPI Pusat menilai adegan tersebut berpotensi ditiru oleh remaja yang menonton dan berdampak negatif. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja dan penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu, pada tanggal 26 Desember 2015 pukul 19.16 WIB terdapat adegan seorang remaja wanita mencium pipi pasangannya. Selain itu pada tanggal 27, 28 dan 29 Desember 2015 serta 3 Januari 2016, KPI juga masih menemukan banyak adegan perkelahian antar geng motor.
Karena hal tersebut, KPI menjatuhkan Teguran Tertulis untuk sinetron Anak Jalanan.
(ray/gur)