7 Larangan KPI Soal Pria yang Kewanitaan
TABLOIDBINTANG.COM - KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah mengambil sikap tegas terkait talent pria yang berperilaku kewanitaan di layar kaca.
Melalui situs resminya belum lama ini, KPI Pusat melarang stasiun TV untuk menampilkan host dan talent laki-laki yang bergaya seperti perempuan. Ada tujuh poin yang menjadi larangan KPI terkait pria yang bergaya kewanitaan di TV:
Baca: KPI Bantah Perintahkan TV Menge-blur Acara Kartun dan Puteri Indonesia 2016
1. Gaya berpakaian kewanitaan
2. Riasan (make up) kewanitaan
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan
Baca: Sapaan "Mak Igun" untuk Ivan Gunawan Masuk Dalam Larangan KPI
Dalm rilisnya dijelaskan, KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja. Siaran dengan muatan demikian dapat mendorong anak untuk belajar dan/atau membenarkan perilaku tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Baca: KPI Larang Televisi Tampilkan Pria Berpakaian dan Berperilaku Kewanitaan
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Selain itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 4, lembaga penyiaran juga diarahkan untuk menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural.
(ray/yb)