Opera Van Java Trans 7 Mendapat Peringatan KPI, Kenapa?
TABLOIDBINTANG.COM - PROGRAM komedi Opera Van Java tayangan Trans 7 mendapat peringatan tertulis dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat.
Hal tersebut dijelaskan dalam surat bernomor 99/K/KPI/31.2/03/2017, tertanggal 7 Maret 2017.
KPI menilai Program Siaran “Opera Van Java” yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada tanggal 21 Februari 2017 pukul 20.12 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan remaja, perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, serta penggolongan program siaran yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program tersebut menayangkan ungkapan yang merendahkan dan mengarah pada bentuk tubuh seseorang seperti “orang ‘kok kayak bas betot”, “…emang lo pada nggak melek, seneng ‘ama tembok gapura”.
KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS KPI Tahun 2012 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan remaja, perlindungan kepada orang dengan kondisi fisik tertentu, serta penggolongan program siaran.
(ray/ray)