KPI Peringatkan TransTV Soal Isi Ceramah Ustaz Syam tentang Pesta Seks di Surga

TEMPO | 20 Juli 2017 | 00:01 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat peringatan kepada TransTV untuk program acara Islam itu Indah.

Penyebabnya, dalam tayangan itu pada Sabtu, 15 Juli 2017, penceramah acara tersebut ustad Syamsuddin Nur Makka atau yang biasa dipanggil Ustas Syam mengucapkan hal yang menuai kritik netizen.

Saat itu, Ustad Syam mengatakan salah satu nikmat yang ada di surga adalah pesta seks.

Ada netizen yang mengatakan bahwa apa yang dikatakan ustad itu adalah ceramah yang tidak mendidik.

"Yth @KPI_Pusat... Ini ujaran dalam ceramah yang tidak mendidik. Nanti anak2 kita yg muda belia pengen cepat2 masuk sorga @DivHumasPolri," kata akun @K_Muslim_UNRAM. Ada juga yang mempertanyaan kontrol dari TransTV. "Ini @TRANSTV_CORP dari programming, produksi, EP, Produser sampai kreatif pada tidur apa? Kok yang begini bisa tayang?" kata akun @r0ckinray.

Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Nuning Rodiyah, mengatakan bahwa tayangan Islam itu Indah tidak melanggar Pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Akan tetapi, menurut Nuning, tayangan itu berpotensi melanggar Pasal tersebut karena efek dari tayangan itu membuat kegaduhan di publik.

“KPI dalam surat peringatannya meminta agar TransTV melakukan proses kehati-hatian dalam menayangkan program, khususnya konten-konten agama agar tidak menimbulkan kegaduhan publik,” kata Nuning saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 19 Juli 2017.

KPI sudah bertemu dengan pihak TransTV, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama pada Senin, 18 Juli 2017.

Direktur Trans TV, Latief Harnoko meminta maaf dan akan memperbaiki kesalahan tersebut. “Secara internal manajemen TransTV sudah melakukan koordinasi dan evaluasi” kata Latief dalam keterangan tertulis yang dibuat KPI.

Menurut KPI, protes dari masyarakat menandakan perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap tayangan ini. Islam itu Indah juga memerlukan pembinaan dan pendampingan dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua lembaga agama tersebut bersedia untuk menjadi tempat konsultasi konten-konten siaran yang mengandung khilafiyah, (berbedaan mazhab).

KPI berharap dengan adanya konsultasi ini, tidak ada lagi pembenaran terhadap suatu mazhab yang dapat menimbulkan kegaduhan publik.

 

TEMPO.CO

 

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait