Kasus Narkoba, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Tio Pakusadewo

Altov Johar | 22 Desember 2017 | 17:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Wakil Direktur Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Audie Latuheru, memaparkan kronologis penangkapan Tio Pakusadewo terkait penyalahgunaan narkoba.

Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya, Kawasan Ampera, Jakara Selatan, Selasa (19/12) kemarin, pukul 23.15 WIB. Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 klip berisi krisal meamfetamin, atau yang dikenal dengan sabu.

"Beratnya kurang kebih 1,06 gram. kemudian ada seperangkat alat untuk konsumsi barang tersebut yaitu bong, dan korek api. Serta 1 buah handphone yang ditutupi," ujar Audie, lewat keterangan persnya, Jumat (22/12).

Audie menuturkan, berdasarkan pengakuan Tio Pakusadewo, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial V, yang masih dalam pengejaran.

"Awalnya sebanyak empat paket. Ketika diamankan yang bersangkutan telah selesai menggunakan. Namun saat diamankan tidak ada perlawanan. Dia sendirian dan tidak ada orang lain," ujar Audie.

Audie mengatakan, penangkapan Tio Pakusadewo ini berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Bahkan Tio mengaku sudah cukup lama mengonsumsi sabu.

"Dari pengakuannya, yang bersangkuan sudah menggunakan sabu kurang lebih 10 tahun," imbuh Audie.

Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) hurua a UU Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika.

(tov/ray)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait