Rating Sinetron Pangeran, Anak Menteng dan Pedang Naga Puspa Setelah Pindah Jam Tayang

Panditio Rayendra | 15 Desember 2015 | 16:54 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - SINETRON Pangeran, Anak Menteng dan Pedang Naga Puspa berubah jam tayang per Senin, 14 Desember 2015.

SCTV masih belum menemukan formula tepat untuk mengembalikan kejayaan primetime, seperti yang terjadi pada tahun 2014 lalu. Sejak tanggal 7 Desember 2015, SCTV menempatkan sinetron Anak Menteng dan Pedang Naga Puspa di slot super primetime, yaitu pukul 18.30 WIB dan 19.45 WIB. Tapi selama sepekan tayang, posisi dua program ini belum membanggakan. Malah Pangeran yang digeser dari pukul 19.30 WIB jadi 21.00 WIB, lebih stabil di 10 besar.

Gerak cepat, pada tanggal 14 Desember 2015 SCTV menggeser Pangeran ke jam tayang aslinya yaitu 18.30 WIB, dilanjutkan dengan Anak Menteng pukul 20.00 WIB dan Pedang Naga Puspa di 21.00 WIB. Hasilnya cukup terlihat.

Pada Senin (14/12), berdasarkan data estimasi target audience ABC, Anak Menteng berada di posisi 7 dengan TVR 3,2 dan TVS 13,5. Naik drastis dibanding Minggu yang hanya meraih TVR 1,8 dan TVS 7,6. Boleh jadi Anak Menteng naik karena tak lagi bersenggolan dengan Anak Jalanan.

Sinetron Pangeran sedikit menurun, pada minggu ada di posisi 5 dengan TVR 3,3 dan TVS 15,4. Sementara Senin di posisi 8 dengan TVR 3,2 dan TVS 12,4. Ini menunjukkan Pangeran lebih bergigi saat harus berhadapan dengan Anak Jalanan di RCTI.

Pedang Naga Puspa tak banyak berubah dari segi jumlah penonton. Tapi dari segi TVS atau seberapa dominan di jam tayangnya, Pedang Naga Puspa lebih baik saat menghuni slot late primetime. Minggu ada di posisi 12 dengan TVR 2,2 dan TVS 8,6. Sementara Senin di posisi 14 dengan TVR 2,2 dan TVS 11,5.

Namun tentu, angka ini masih jauh dibandingkan pada tahun 2014 saat SCTV begitu mendominasi primetime lewat trio Diam Diam Suka, Ganteng Ganteng Serigala dan Emak Ijah Pengen ke Mekah. 

Kira-kira manuver apalagi yang akan dilakukan SCTV untuk mengembalikan kejayaannya?

(ray/yb)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait