Dewi Perssik Resmi Polisikan Rosa Meldianti Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Seno Susanto | 5 November 2018 | 17:30 WIB

Dewi Perssik melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti, ke polisi atas sejumlah tudingan bernada fitnah dan pencemaran nama baik yang sempat dilontarkannya melalui media sosial.

TABLOIDBINTANG.COM - Dewi Perssik didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea melaporkan keponakannya yang bernama Rosa Meldianti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (05/11). Dewi Perssik melaporkan keponakannya itu dengan dugaan pencemaran nama baik dengan pasal 27 ayat 33 UU ITE jo Pasal 310 dan 311 KUHP.

Penulis : Seno Susanto
Editor: Seno Susanto
Berita Terkait