Demensia Berat, Mantan Bintang Porno Ron Jeremy Tak Bisa Diadili dalam Kasus Pemerkosaan
TABLOIDBINTANG.COM - Ron Jeremy, mantan bintang porno terkenal yang dituduh melakukan sedikitnya 30 tindak pemerkosaan, dinyatakan tidak kompeten untuk diadili karena menderita demensia berat. "Jika dia tidak membaik, kami tidak akan dapat mengadili dia atas kejahatannya," kata Wakil Jaksa Wilayah L.A. Paul Thompson tentang kondisi Ron Jeremy, seperti dikutip dari People.com. Demensia adalah penyakit yang menyebabkan penurunan daya ingat dan cara berpikir.
Menurut Los Angeles Times, dikutip dari People, mantan bintang film dewasa yang kini berusia 69 tahun itu menderita demensia parah dan akan dinyatakan tidak layak untuk diadili. Dia kemungkinan akan ditempatkan di lembaga negara.
Dalam email yang diperoleh The Times, Wakil Jaksa Wilayah L.A. Paul Thompson mengatakan bahwa ahli kesehatan mental yang didaftarkan oleh jaksa dan tim hukum Ron Jeremy menentukan kondisinya, tidak ada bukti bahwa dia memalsukannya. "Akibat kesepakatan para ahli, terdakwa akan dinyatakan tidak cakap untuk diadili," tulis Thompson.
"Jika dia tidak membaik, kami tidak akan bisa mengadili dia atas kejahatannya," lanjutnya. "Karena proses pidana ditangguhkan selama dia tidak kompeten, kami juga tidak bisa mendapatkan pengakuan bersalah darinya atau mendiskusikan langkah-langkah lain untuk mendapatkan keadilan bagi para korban dalam kasus ini." Tapi Ron Jeremy masih bisa dinyatakan layak untuk diadili di masa depan jika kondisinya membaik.
Pada tahun 2021, Ron Jeremy didakwa atas lebih dari 30 tuduhan pelecehan seksual, dengan tuduhan sejak tahun 1996 dan korban mulai dari usia 15 hingga 51 tahun. Dia mengaku tidak bersalah dan mempertahankan ketidakbersalahannya. Awalnya dia didakwa dengan selusin dakwaan pemerkosaan, tujuh dakwaan persetubuhan oral secara paksa, enam dakwaan seksual dengan pengekangan, empat dakwaan penetrasi seksual oleh benda asing, dua dakwaan penetrasi seksual dari orang yang tidak sadar atau tertidur dan satu tuduhan melakukan tindakan cabul pada anak di bawah umur.