Jonathan Majors Dipecat Marvel, Bagaimana Nasib Kang the Conqueror

Siti Adisya Kirana | 20 Desember 2023 | 10:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pemeran Kang the Conqueror di Marvel Cinematic Universal (MCU), Jonathan Majors resmi dipecat oleh Marvel dan Disney. Jonathan dipecat karena terlibat kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap mantan mekasihnya.

Pengadilan memutuskan bahwa Jonathan Majors dinyatakan bersalah atas tuduhan yang ditujukan padanya. Marvels Studios sempat mempertahankan Jonathan Majors sebelum terbukti bersalah.

Saat itu, Jonathan Majors masih tampil di serial TV Loki Season 2 di Disney+ pada November 2023. Namun kini aktor Jonathan Majors telah dinyatakan bersalah di pengadilan. Marvel Studios dan Disney telah resmi memecat Jonathan Majors.

Dalam persidangan kekerasan dalam rumah tangga yang dipimpin oleh enam anggota di New York tersebut Jonathan Majors juga terancam hukuman pidana dengan kurungan selama 1 tahun.

Kejadian ini justru sangat disayangkan oleh para penonton karena nama Jonathan Majors sedang booming di Hollywood. Penampilannya di beberapa film dan serial televisi juga mendapat review positif dari para kritikus, antara lain Creed III, Devotion dan beberapa film Marvel (Ant-Man, Ant-Man dan The Wasp: Quantumania dan Loki).

Bahkan diketahui kini Marvel sedang mempersiapkan film berjudul Avengers: The Kang Dynasty yang akan dibintangi oleh Jonathan Marvels sebagai pemeran utama. Dia juga ditetapkan untuk tampil lagi sebagai karakter dalam film lanjutannya, Avengers: Secret Wars. Namun sayangnya itu tidak akan terjadi setelah putusan ini.

Selain Marvel ada juga beberapa film yang terkena dampak dari vonis ini. Salah satunya Magazine Dreams, sebuah film mendatang yang dibintangi Majors yang disebut-sebut sebagai calon pesaing Oscar, perilisannya juga ditunda setelah penangkapannya.

Tidak hanya industri film, bahkan beberapa brand yang menjalin kerjasama dengannya akhirnya telah memutuskan hubungan dengan Jonathan Majors sejak putusan tersebut diresmikan.

Saat ini, Majors dijadwalkan untuk menghadapi persidangan pada 6 Februari mendatang.

Penulis : Siti Adisya Kirana
Editor: Supriyanto
Berita Terkait