Mengemudi Skuter Listrik sambil Mabuk, Suga BTS Didenda 173 Juta

Binsar Hutapea | 30 September 2024 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Suga BTS didenda 15 juta won atau sekitar Rp173 juta oleh pengadilan karena mengemudikan skuter listrik dalam keadaan mabuk.

Hakim di Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan denda tersebut dalam vonis singkat yang diambil pekan lalu setelah kasusnya dirujuk ke kejaksaan, demikian disampaikan seorang pejabat pengadilan pada Senin (30/9).

Pada Agustus lalu, penulis lagu dan rapper ini meminta maaf karena mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk. Suga menyebut insiden tersebut sebagai "perilaku ceroboh dan salah". Adapun polisi kemudian mencabut SIM Suga. 

Suga mengendarai skuter dan terjatuh saat memarkirnya di malam hari, menurut pernyataan dari labelnya, Big Hit Music, yang merupakan bagian dari perusahaan K-pop HYBE. Label tersebut juga menyatakan bahwa Suga gagal dalam tes napas untuk mengukur kadar alkohol dalam darah yang dilakukan oleh polisi.

Sejak mengumumkan istirahat dari proyek grup pada Juni 2022, sejumlah anggota BTS menjalani kegiatan solo sebelum memulai wajib militer.

Suga yang berusia 31 tahun telah terlibat dalam pekerjaan layanan sosial untuk memenuhi kewajiban militernya.

Insiden mengemudi dalam keadaan mabuk ini menjadi contoh terbaru dari para artis K-pop yang kadang-kadang tidak sesuai dengan citra bersih mereka.

Kasus ini membuat beberapa penggemar BTS merasa kecewa dengan tindakan Suga dan mengirim karangan bunga ke dekat kantor pusat HYBE, berisi pesan agar dia meninggalkan boy band tersebut. 

Sekadar informasi, di Korea, seseorang yang divonis secara hukum bisa mengajukan permohonan untuk persidangan reguler dalam waktu tujuh hari untuk menantang keputusan tersebut.

Adapun label Suga belum memberikan komentar atas keputusan tersebut. 

Penulis : Binsar Hutapea
Editor: Binsar Hutapea
Berita Terkait