Kasus Sean "Diddy" Combs Bakal Disidangkan 5 Mei 2024

Binsar Hutapea | 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sean "Diddy" Combs akan menjalani persidangan atas tuduhan perdagangan seks dan pemerasan pada 5 Mei 2025, demikian keputusan seorang hakim AS pada Kamis (10/10). Adapun Diddy dihadirkan dalam sidang tersebut. 

Diddy, 54 tahun, menyatakan tidak bersalah pada 17 September lalu terhadap dakwaan yang terdiri dari tiga poin yang menuduhnya menggunakan kerajaan bisnisnya — termasuk label rekaman legendaris Bad Boy Entertainment — untuk memindahkan wanita dan pekerja seks laki-laki melintasi batas negara untuk berpartisipasi dalam penampilan seksual yang direkam dalam ajang pesta "Freak Offs."

Hakim Distrik AS Arun Subramanian menetapkan tanggal persidangan dalam sidang di pengadilan federal Manhattan.

Mengenakan pakaian tahanan berwarna cokelat, Diddy berdiri dan melambaikan ciuman kepada anggota keluarganya yang duduk di kursi penonton setelah sidang selesai. Ibu dan anak-anaknya hadir di sidang, kata pengacara Diddy, Anthony Ricco di pengadilan. Sang rapper kemudian dibawa keluar melalui pintu samping oleh petugas.

Jaksa Emily Johnson memberi tahu pengadilan bahwa sidang penuntutan akan berlangsung setidaknya selama tiga minggu. Kasus pembelaan Diddy diperkirakan akan berlangsung sekitar satu minggu, kata pengacara Diddy lainnya, Marc Agnifilo.

Diddy mendekam di Penjara Metropolitan di Brooklyn sejak ditangkap. Penyanyi dan produser ini menghadapi ancaman hukuman hingga seumur hidup di penjara dan minimum 15 tahun jika terbukti bersalah atas tiga dakwaan yang dihadapinya: konspirasi pemerasan, perdagangan seks, dan pemindahan orang.

Jaksa menyatakan Diddy memperdaya wanita dengan memberikan obat-obatan seperti ketamin dan ekstasi, dukungan finansial, atau janji dukungan karier atau hubungan romantis.

Ia kemudian menggunakan rekaman rahasia dari tindakan seksual tersebut sebagai "jaminan" untuk memastikan bahwa para wanita tersebut tetap diam, dan terkadang menunjukkan senjata untuk mengintimidasi korban penyalahgunaan dan saksi, kata jaksa.

Namun pengacara Agnifilo menyebut aktivitas seksual yang ditudingkan oleh jaksa sebagai konsensual.

Penulis : Binsar Hutapea
Editor: Binsar Hutapea
Berita Terkait