Dokter yang Beri Profodol Dosis Tinggi ke Yoo Ah In Didenda Hampir Rp500 Juta
TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan aktor terkenal Yoo Ah In terus berkembang. Terbaru, perhatian tertuju pada seorang dokter yang terlibat dalam kasus ini.
Pada 22 Agustus 2024, Hakim Kim Taek Hyung mengungkapkan bahwa dokter berinisial A telah melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika. Dokter A diketahui memberikan propofol dosis tinggi kepada Yoo Ah In tanpa mencatatkan informasi medis yang diperlukan.
Menurut pernyataan pengadilan, Dokter A tidak hanya mengabaikan pencatatan medis yang tepat, tetapi juga membuat resep palsu tanpa melakukan pemeriksaan langsung terhadap pasien. Hakim Kim Taek Hyung menilai bahwa tindakan Dokter A menunjukkan rendahnya etika profesional.
Meskipun telah mengakui kesalahannya, Dokter A tidak dijatuhi hukuman penjara. Sebagai gantinya, ia akan dikenakan denda sebesar 40 juta KRW, yang setara dengan sekitar 470 juta rupiah.
Sementara itu, Yoo Ah In dijadwalkan menerima putusan pengadilan pertama pada 3 September 2024 mendatang. Aktor tersebut menghadapi kemungkinan hukuman penjara selama 4 tahun.