Berkendara saat Mabuk, Suga BTS Tak Dikenakan Tindakan Disipliner
TABLOIDBINTANG.COM - Insiden mengemudi dalam keadaan mabuk yang melibatkan Suga BTS mencapai perkembangan terbaru. Dikutip dari Pinkvilla pada Sabtu (12/10), Suga tidak akan menerima tindakan disipliner dari pihak militer, mengingat posisinya sebagai pekerja layanan publik.
Dalam pernyataannya pada 11 Oktober 2024, Komisaris Administrasi Tenaga Kerja Militer (MMA), Kim Jong Chul, menjelaskan bahwa dalam audit Komite Pertahanan Nasional terhadap MMA di Majelis Nasional, Suga tidak akan dikenakan sanksi. Hal ini disebabkan oleh hukum dinas militer yang tidak mengatur kasus-kasus seperti ini.
"Saya rasa tidak sepenuhnya tepat jika ia tak didisiplinkan, tetapi kami memberikan pendidikan dan bimbingan," jelasnya.
Penjelasan lebih lanjut diberikan mengenai perbedaan antara tentara aktif dan pekerja layanan publik. Meskipun tentara aktif dapat menghadapi tindakan disipliner untuk pelanggaran serupa, undang-undang menganggap faktor yang berbeda untuk pekerja layanan publik.
Pada 27 September 2024, Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda sebesar 15 juta KRW kepada Suga karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan akibat mengemudi dalam keadaan mabuk. Denda ini sesuai dengan rekomendasi jaksa penuntut. Jika Suga ingin menentang keputusan tersebut, ia memiliki waktu satu minggu untuk meminta persidangan formal.
Sebelumnya, Suga tertangkap oleh pihak berwenang saat mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk, yang mengakibatkan pencabutan SIM-nya.