Ibunda Han So Hee Dijatuhi Hukuman Terkait Kasus Judi Ilegal
TABLOIDBINTANG.COM - Shin (55), ibunda dari aktris Han So Hee, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Korea Selatan atas keterlibatannya dalam kasus perjudian ilegal. Pengadilan memutuskan Shin harus menjalani hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun, serta diwajibkan untuk menjalani 120 jam pelayanan masyarakat.
Putusan ini disampaikan oleh Hakim Kim Do Hyung dari Pengadilan Distrik Chuncheon cabang Wonju, Korea Selatan. Shin terbukti terlibat dalam pengoperasian tujuh tempat perjudian ilegal yang menghasilkan keuntungan besar, meskipun jumlah pasti dari keuntungan tersebut belum diungkapkan.
"Meskipun jumlah pasti keuntungan yang diperoleh tidak jelas, sifat operasinya menunjukkan adanya keuntungan finansial yang signifikan," kata pihak pengadilan, sebagaimana dilaporkan oleh Allkpop.
Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Shin. Pada tahun 2021, ia juga sempat terjerat kasus serupa, di mana ia dijatuhi denda sebesar 5 juta KRW (sekitar Rp55 juta) setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Promosi Industri Game. Meskipun telah menerima denda tersebut, Shin kembali terlibat dalam aktivitas perjudian ilegal.
"Bahkan setelah menerima denda pada tahun 2023, terdakwa mengelola dan mengoperasikan situs penjudian ilegal, bekerja sama dengan beberapa operator ruang permainan untuk mendirikan tempat perjudian," lanjut pihak pengadilan.
Menanggapi putusan tersebut, pihak kejaksaan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Shin terlalu ringan mengingat sifat pelanggaran yang dilakukan, yang melibatkan bisnis ilegal dengan keuntungan yang sangat besar.