5 Tahun 2 Tersangka Tidak Kunjung Ditangkap, Tim Kuasa Hukum Perusahaan Penukaran Valuta Asing Datangi Bareskrim Polri
TABLOIDBINTANG.COM - Tim kuasa hukum PT. Hosana Exchange yang dipimpin Wardaniman Larosa pada Selasa (10/8) siang, mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Kedatangannya untuk meminta permohonan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kliennya yang menjadi korban sekaligus pelapor atas dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum karyawan kliennya bernama Mina dan relasinya bernama Hong Koon Cheng alias Kelvin, dan Yuwanky.
Kepada awak media, Wardaniman mengatakan kasus tersebut sebetulnya sudah bergulir sejak tahun 2019 dan dua orang terlapor telah berstatus tersangka yakni Mina dan Yuwanky namun sampai saat ini belum ada penangkapan dan penahanan.
"Atas kejadian tersebut, klien kami telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B 864/X/2019/Bareskrim di Mabes Polri pada 3 Oktober 2019 dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 100 miliar. Para terlapor telah ditetapkan tersangka namun sampai sekaramg belum dilakukan penangkapan dan penahanan. Mereka masih berkeliaran di Kota Batam," ujar Wardaniman Larosa.
Wardaniman Larosa mengaku telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Bareskrim. Pada intinya jelas Wardaniman, pihak penyidik telah melakukan beberapa langkah pemeriksaan saksi dan juga akan melakukan pemeriksaan tersangka dalam waktu dekat.
"Harapan kami karena perkara ini sudah cukup lama hampir 5 tahun, klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan ditahan," kata Wardaniman Larosa
"Kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Dirtipidum yang pada intinya meminta permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang sudah berjalan hampir lima tahun. Besar harapan kami agar surat kami dibalas dan ada tindak lanjut untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka," Wardaniman menambahkan.
Wardaniman Larosa menduga Mina memiliki hubungan khusus dengan Hong Koon Cheng alias Kelvin. Selama bekerja, Mina selalu mengirimkan laporan keuangan yang diduga palsu kepada bosnya sekaligus pendiri PT. Hosana Exchange.
Tersangka Mina diduga mengirimkan uang kepada Kelvin dan diduga mengalir juga ke tersangka Yuwanky. Setelah dilakukan audit, dia diduga telah menggelapkan dana perusahaan kurang lebih Rp 100 miliar.
"Yang menarik, modus yang dilakukan oleh tersangka Mina, diduga punya hubungan khusus dengan Kelvin. (Entah) pertemanan atau hubungan lain, kami tidak tahu. Kami duga dengan hubungan khusus itu menjadi modus operandi yang dilakukan para tersangka dan uangnya mengalir ke pihak pihak lain," sambungnya.
Wardaniman Larosa mengaku tidak tahu penyebab mengapa tersangka Mina dan tersangka Yuwanky belum ditangkap dan ditahan serta Kelvin masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polresta Barelang.
"Belum P21, masih dalam tahap penyidikan. Nah itu yang kami tidak tahu ada kendala apa dari teman-teman penyidik . Harusnya kan tinggal tangkap dan tahan.," kata Wardaniman.
Wardaniman dan klien mengaku khawatir ketiga pelaku kabur ke luar negeri mengingat wilayah Batam sangat strategis dekat Singapura dan Malaysia.
"Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolri jika kasus ini ditangani dengan baik. Saya berharap pihak Mabes Polri bisa menangani kasus ini dengan cepat sampai tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi citra Polri karena sudah hampir 5 tahun" kata Wardaniman Larosa.