Kasus Pengeroyokan, Enji Penuhi Panggilan Polisi Lebih Awal

Administrator | 6 Desember 2013 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - TERKAIT kasus pengeroyokan yang terjadi di Plaza Indonesia, Sabtu (30/11) dini hari lalu, Henry Baskoro Hendarso alias Enji, sedianya akan diperiksa polisi pada Jumat (6/12) pagi ini.

Namun, diduga untuk menghindari wartawan, suami pedangdut Ayu Ting Ting itu datang lebih awal.

Enji hadir di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Kapolsek Metro Menteng, AKBP Budi Irawan, Enji diperiksa masih dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"Tentunya kami minta keterangannya tentang kasus yang dilaporkan oleh saudara S dan A. Sampai saat ini masih berlangsung," terangnya.

Hingga Jumat dini hari, pemeriksaan terhadap Enji masih berlangsung.

Polisi menggunakan Pasal 170 KUHP, tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti terlibat, Enji dapat diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

(ari/gur)

Penulis : Administrator
Editor: Administrator
Berita Terkait