Kasus Pengeroyokan, Enji Penuhi Panggilan Polisi Lebih Awal
TABLOIDBINTANG.COM - TERKAIT kasus pengeroyokan yang terjadi di Plaza Indonesia, Sabtu (30/11) dini hari lalu, Henry Baskoro Hendarso alias Enji, sedianya akan diperiksa polisi pada Jumat (6/12) pagi ini.
Namun, diduga untuk menghindari wartawan, suami pedangdut Ayu Ting Ting itu datang lebih awal.
Enji hadir di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut Kapolsek Metro Menteng, AKBP Budi Irawan, Enji diperiksa masih dengan kapasitasnya sebagai saksi.
"Tentunya kami minta keterangannya tentang kasus yang dilaporkan oleh saudara S dan A. Sampai saat ini masih berlangsung," terangnya.
Hingga Jumat dini hari, pemeriksaan terhadap Enji masih berlangsung.
Polisi menggunakan Pasal 170 KUHP, tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti terlibat, Enji dapat diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
(ari/gur)