Sinetron Fortune Cookies Ditegur KPI

Panditio Rayendra | 19 Desember 2013 | 15:42 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - SINETRON yang mempertemukan kembali Stefan William dan Yuki Kato, Fortune Cookies, mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam surat tertanggal 12 Desember 2013, nomor 967/K/KPI/12/13, KPI melayangkan Teguran Tertulis pada RCTI selaku stasiun penayang.
KPI mempermasalahkan adegan yang tayang pada tanggal 5 Desember 2013.

Berikut deskripsi pelanggaran yang kami lansir dari situs KPI, Kamis (19/12):
"Menayangkan adegan 2 (dua) orang remaja putri dan putra sedang membeli alat tes kehamilan (testpack) di apotik. Adengan selanjutnya ditayangkan seorang remaja putri lain sedang memegang wujud asli testpack tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap anak dan penggolongan program siaran yang telah diatur dalam P3 dan SPS tahun 2012. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar P3 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 15 dan 37 ayat (4) huruf a."

Fortune Cookies sampai saat ini masih tayang setiap hari pukul 17.00 WIB di RCTI.

(ray/yb)

Penulis : Panditio Rayendra
Editor: Panditio Rayendra
Berita Terkait