Ditanya Mengenai Status Hukumnya, Raffi Ahmad Menghindar

Abdul Rahman Syaukani | 24 Desember 2013 | 13:26 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Usai acara "Refleksi Akhir Tahun" Badan Narkotika Nasional,Senin (23/12) kemarin, Kepala BNN Anang Iskandar kepada wartawan mengatakan proses hukum kasus narkoba yang menjadikan Raffi Ahmad sebagai tersangka terus berjalan.

Meski sempat ada perbedaan persepsi, BNN tetap akan membuat kasus tersebut jadi terang-benderang.

Dalam kesempatan yang sama, Anang Iskandar juga mengungkapkan ada kemungkinan kasus tersebut diberhentikan dengan dikeluarkan surat SP3.

Ditemui di Studio Dahsyat, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (24/12), Raffi menolak mengomentari kasusnya.

Saat ditanya soal pernyataan BNN kemarin, dia malah menghindar tanpa sepatah kata pun keluar dari mulutnya.

Kasus narkoba Raffi berawal saat BNN melakukan penggerebekan di kediamannya kawasan Lebak Bulus,Jakarta Selatan, 27 Januari 2013 lalu. Dari hasil tes laboratorium menyatakan Raffi positif mengonsumsi narkoba jenis baru, Metilone.

(man/gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait