Alasan LP3HI Ajukan Praperadilan Terhadapan Kasus Video Luna Maya dan Cut Tari
Herri Hermawan | 8 Agustus 2018 | 17:30 WIB
TABLOIDBINTANG.COM - Setelah delapan tahun berlalu,, kasus video asusila Luna Maya dan Cut Tari kembali bergulir. Hal tersebut diawali oleh pengajuan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Adapun Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus tersebut berstatus sebagai tersangka. Namun tak seperti Ariel Noah, kedua artis cantik itu tak diadili.
LP3HI mengajukan praperadilan kasus tersebut sejak awal Juni lalu. Sempat beberapa kali sidang, pada Selasa (07/8) siang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar putusan praperadilan.
Lalu, apa alasan LP3HI mengajukan praperadilan tentang kasus video asusilan Luna Maya dan Cut Tari?
Penulis : Herri Hermawan
Editor: Amank Abdul Rachman